BONTANG – Kementerian Agama Kota Bontang mengungkapkan bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun masih terjadi, meski jumlahnya relatif tidak banyak. Pernikahan tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dispensasi yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Hamzah menjelaskan, batas usia minimal menikah 19 tahun telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Namun, negara juga memberikan ruang dispensasi dengan pertimbangan kondisi sosial tertentu.
“Yang berwenang memberikan dispensasi itu pengadilan. Pengadilan agama di Bontang memang pernah mengeluarkan dispensasi pernikahan di bawah umur,” jelasnya.
Dispensasi umumnya diberikan pada kasus-kasus yang tidak diinginkan, seperti kehamilan di luar nikah. Menurutnya, pengadilan sangat selektif dalam mengeluarkan izin tersebut.
“Kalau masih bisa ditunda, biasanya ditahan. Tapi kalau sudah tidak ada jalan lain, misalnya sudah mendekati persalinan, maka dispensasi diberikan demi kepentingan anak yang akan lahir,” ujarnya.
Ia menegaskan, jumlah dispensasi pernikahan di Bontang hanya berkisar belasan kasus dan tidak signifikan. Data resmi terkait hal tersebut berada di Pengadilan Agama.
Kemenag juga menekankan bahwa pernikahan di bawah umur tanpa dispensasi negara tidak dibenarkan. Masyarakat diminta tidak mencari jalan pintas melalui nikah siri.
“Justru pencatatan dan dispensasi itu untuk melindungi anak dan perempuan. Negara tidak menutup mata terhadap realitas sosial, tapi tetap ada koridor hukumnya,” katanya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




