Persetubuhan di Bawah Umur Dominasi Kasus Perlindungan Anak yang Ditangani Polres Bontang

BONTANG – Polres Bontang secara resmi merilis data hasil penanganan kasus perlindungan anak. Tercatat sebanyak 33 kasus anak di bawah umur yang ditangani selama Januari hingga Juli 2025. Data kasus tersebut berasal dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasus persetubuhan anak di bawah umur menjadi kasus yang paling banyak terjadi di wilayah Kota Bontang, dimana ada sebanyak 16 kasus.

Ditambah juga dengan kasus lainnya seperti pencabulan sebanyak 6 kasus, kekerasan anak 5 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 4 kasus, perzinahan 1 kasus, serta penganiayaan 1 kasus, dengan rata-rata korbannya anak di bawah umur.

“Ini menjadi salah satu perhatian khusus bagi Polres Bontang,” ucap Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano dalam rilisan resmi, Minggu (27/7/2025).

Polres Bontang sangat mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bisa bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, serta eksploitasi.

“Laporkan saja jika melihat, atau mengetahui tindakan yang mencurigakan,” jelasnya.

Kapolres Bontang juga menyampaikan, untuk orang tua harus lebih memperhatikan pergaulan anaknya, karena lingkungan yang buruk akan mempengaruhi perkembangan tumbuh kembang anak.

Baca Juga:  Mayat ABK Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Selambai Loktuan

“Sangat diminta untuk orang tua bisa meningkatkan kepengawasannya, mengingat tingginya kasus persetubuhan dan pelecehan di usia anak-anak,” tambahnya.

Tidak hanya itu, penggunaan handphone pada anak juga harus dibatasi, karena kebanyakan perbuatan asusila berawal dari sosial media (sosmed).

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.