BONTANG – Untuk mendirikan satuan pendidikan atau sekolah, penyelenggara wajib melalui sejumlah tahapan perizinan. Hal tersebut disampaikan oleh Jafung Ahli Muda Penata Perizinan, Sofyansyah, yang menegaskan bahwa seluruh proses kini sudah terintegrasi penuh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, baik lembaga pendidikan negeri maupun swasta tetap harus memenuhi persyaratan dasar sebelum beroperasi. Perbedaannya, sekolah negeri berada langsung di bawah pemerintah, sementara sekolah swasta difasilitasi oleh DPMPTSP bersama perangkat daerah teknis.
Sofyansyah menjelaskan bahwa sebelum mengajukan izin melalui OSS, lembaga wajib memenuhi dokumen dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen kurikulum sekolah. Selain itu, lembaga juga harus memastikan kualifikasi tenaga pendidik—minimal satu guru S1 atau linear—dan ketersediaan sarana prasarana sesuai standar, termasuk pengukuran lahan serta fasilitas penunjang.
“Ini semua dicek terlebih dahulu. Mulai dari administrasi sampai kualifikasi pendidiknya. Sarananya juga harus memenuhi standar,” jelasnya.
Ia menambahkan, verifikasi lapangan dilakukan oleh tim teknis dari Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan. Tahapan ini berlaku baik untuk sekolah baru maupun yang sudah beroperasi, sehingga seluruh satuan pendidikan tetap berada dalam standar penyelenggaraan yang benar.
“Kadang ada laporan masuk, dan kami bersama Disdik turun bareng untuk verifikasi. Biasanya yang dicek itu perizinan dasar, kurikulum, dan sarpras,” ujarnya.
Jika seluruh dokumen telah lengkap, berkas diteruskan melalui OSS untuk mendapatkan kode pengajuan. Dinas teknis kemudian melakukan verifikasi akhir dan mengeluarkan rekomendasi teknis yang menjadi dasar penerbitan izin.
“Setelah semua lengkap, kami teruskan ke akun OSS-nya. Nanti keluar kode, kemudian dinas teknis melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya berupa rekomendasi teknis yang dikirim balik ke kami untuk penerbitan izin,” tutupnya.
Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S




