BONTANG – Wakil Wali Kota, Agus Haris, melakukan sidak ke salah satu Objek Vital Nasional milik Pertamina Gas di kawasan perbatasan Kelurahan Satimpo dan Bontang Lestari, Rabu (25/6/2025)
Sidak ini dilakukan setelah menerima laporan Zahrah, warga HOP IV yang mengklaim lahannya seluas dua hektare telah digunakan selama 18 tahun tanpa ada kejelasan pembayaran atau legalitas.
Di lokasi, tampak papan yang bertuliskan “Tanah Milik Haji Zahrah” terpasang di dekat instalasi jaringan gas. Akses menuju area tersebut berada di sisi Jalan Soekarno-Hatta.
Agus Haris menyebut, dugaan awal menyatakan penggunaan lahan tersebut bermula dari perjanjian pinjam pakai antara pemilik lahan dengan perusahaan migas VICO. Namun, pengelolaan bergeser ke Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dan kini dikelola oleh Pertagas.
“Awalnya lahan itu hanya dipinjam untuk akses jalan setapak. Namun sekarang sudah berdiri instalasi jaringan gas tanpa ada kejelasan soal status penggunaan lahannya,” ungkapnya.
Untuk itu, ia akan memanggil pihak terkait, yakni PT PHSS dan Pertagas, untuk mengklarifikasi status penggunaan lahan tersebut, serta memastikan legalitasnya. Pemilik tanah pun diminta membawa dokumen pendukung hak atas lahan tersebut.
“Besok kami akan lakukan pemanggilan. Saat ini kami baru melakukan sidak untuk memastikan lokasi dan situasi di lapangan,” jelasnya.
Zahra sendiri menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku hanya memberi izin akses jalan kecil yang digunakan untuk mengambil air wudhu. Namun, belakangan dibangun instalasi besar di atas lahannya.
“Tidak pernah ada ganti rugi atau penjelasan sampai sekarang,” ujarnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




