BONTANG — Kepolisian Resor (Polres) Bontang memberikan sanksi disiplin kepada anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Bripda Sakti, atas tindakannya yang dinilai tidak sesuai prosedur saat menghentikan pengemudi mobil pikap di Pasar Rawa Indah, Senin (21/7/2025) lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bontang, AKP Purwo, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan anggota yang bersangkutan telah diproses secara internal.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang tidak sesuai prosedur. Terlebih lagi telah merugikan institusi Polri,” ucapnya, Rabu (23/7/2025).
Sebagai bentuk sanksi awal, Bripda Sakti dikenakan hukuman fisik berupa 50 kali push-up. Selain itu, AKP Purwo menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan menjalani proses administratif lebih lanjut sebagai bagian dari penegakan disiplin internal.
Polres Bontang juga telah mengganti kerusakan kaca mobil yang dipecahkan oleh anggota tersebut saat insiden berlangsung. Tindakan itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami warga.
Sebelumnya, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 07.15 Wita, saat sedang bertugas mendapatkan informasi diduga adanya insiden tabrak lari di wilayah Loktuan, sehingga petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi untuk memberhentikan kendaraan tersebut.
Saat akan diberhentikan, sang sopir pikap tidak merespons imbauan petugas, sehingga sopir membawa mobil dengan cara ugal-ugalan. Hingga sampai berhenti di Pasar Rawa Indah.
Tak berselang lama, petugas yang sudah tersulut emosi pun langsung melayangkan helm yang digunakannya ke kaca mobil pikap tersebut dengan keras, hingga kaca pecah.
“Jadi ini buka kasus tabrak lari, kami pun mengakui kejadian yang terjadi hingga sampai viral di sosial media (sosmed) dilakukan tidak profesional oleh salah satu personel, akibat tidak bisa mengontrol emosinya. Maka dari itu, yang bersangkutan telah dilakukan tindakan internal,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha




