SANGATTA — Polemik soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penerapan perangkat pemantau istirahat bernama Jam OPA di lingkungan PT PAMA meminta perhatian serius Pemerintah Kutai Timur (Kutim).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur PHK dan penggunaan teknologi yang dinilai merugikan pekerja.
Rapat yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tersebut dihadiri Kepala Disnakertrans Roma Malau, Ketua DPRD Jimmi, perwakilan PT Pama Persada Nusantara (PAMA), serta perwakilan serikat pekerja. Dua isu utama yang mengemuka adalah penggunaan Jam OPA — jam tangan pintar yang merekam pola tidur operator — serta kasus PHK yang dianggap bermasalah terhadap sejumlah karyawan.
Kepala Disnakertrans, Roma Malau, mengkritik penggunaan Jam OPA yang menjadi dasar penilaian hadir dan pemberian insentif. Menurut Roma, kebijakan ini “tidak manusiawi” karena mengabaikan kondisi pribadi pekerja dan belum memiliki payung hukum yang jelas ataupun ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Kami meminta agar penggunaan Jam OPA ditinjau kembali. Memanusiakan manusia itu penting. Banyak hal prinsip dan pribadi yang tidak bisa diukur hanya dengan Jam OPA,” kata Roma.
Dampak nyata dari sistem ini, kata Roma, terlihat dari pengurangan atau hilangnya hak pekerja seperti uang hadir harian dan upah lembur bila perangkat mencatat waktu istirahat minimum tidak terpenuhi, padahal secara manual pekerja mengaku sudah beristirahat. Salah satu nama yang mengemuka adalah Edi Purwanto, yang mengaku dirugikan karena klaim absensi berbasis Jam OPA.
Kasus PHK turut menjadi perhatian. Rapat membahas pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Edi Purwanto dan penolakan kembali pekerja Heri Irawan, yang menurut perusahaan diberhentikan karena menolak penggunaan Jam OPA. Perwakilan PT PAMA, Tri Rahmat, menegaskan bahwa tindakan perusahaan sudah mengikuti prosedur, termasuk verifikasi administrasi dan dokumen medis.
Meski demikian, Bupati Ardiansyah meminta agar semua prosedur PHK ditelusuri ulang secara rinci oleh Disnakertrans. “Saya minta Disnakertrans diulang lagi prosedurnya satu per satu. Saya tidak ingin melihat ada PHK. Disnakertrans harus pastikan prosedurnya sudah sesuai atau tidak,” tegas Bupati, menekankan pentingnya kepatuhan pada ketentuan ketenagakerjaan.
Selain itu, Pemkab Kutim mengingatkan perusahaan untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mengharuskan komposisi tenaga kerja lokal minimal 80 persen. Bupati dan Ketua DPRD berharap ketentuan ini dipenuhi secepatnya oleh semua kontraktor di daerah, termasuk PT PAMA.
Menutup rapat, Kepala Disnakertrans meminta PT PAMA untuk mengevaluasi total penerapan Jam OPA dan tidak menjadikannya acuan mutlak dalam menilai kesehatan maupun kinerja karyawan. Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk menyeimbangkan penggunaan teknologi dan perlindungan hak asasi pekerja.
Rapat evaluasi lanjutan diperkirakan akan digelar untuk menindaklanjuti hasil verifikasi prosedur PHK dan rekomendasi kebijakan penggunaan alat pemantau. Pemkab Kutim menegaskan posisi tegasnya: teknologi kerja boleh dipakai, tetapi tidak boleh mengorbankan hak dan martabat pekerja.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




