PKB Kaltim Minta Pokir Tak Dikurangi

SAMARINDA — Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa pemangkasan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD berpotensi menggeser bahkan menghilangkan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui proses panjang.

Menurutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap berkomitmen mempertahankan seluruh usulan pokir yang berasal dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

“Dari PKB, kami tetap pada sikap bahwa usulan tersebut harus diperjuangkan karena itu berasal dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Yenni menjelaskan, DPRD awalnya menghimpun 313 usulan aspirasi dari 10 kabupaten/kota di Kaltim. Setelah melalui proses sinkronisasi dengan arah pembangunan dalam dokumen RPJMD 2025–2030, jumlah tersebut disaring menjadi 161 usulan prioritas.

Rinciannya terdiri dari 97 belanja langsung, 50 bantuan keuangan, serta 13 hibah dan bantuan sosial yang telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menegaskan, seluruh usulan tersebut bukan muncul secara instan, melainkan hasil dari kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD sebanyak tiga kali dalam setahun.

“Setiap reses kami turun langsung ke masyarakat, mendengar kebutuhan mereka. Jadi yang masuk pokir itu benar-benar kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Meski Minim Anggaran, Disperindag Kutim Tetap Sidak Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Yenni juga menekankan bahwa pokir bukanlah program pribadi anggota dewan, melainkan bagian dari mekanisme formal dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

“Ini bukan untuk kepentingan pribadi. Yang kami bawa adalah aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, pemerintah provinsi dapat menjaga keseimbangan antara program prioritas daerah dengan hasil penyerapan aspirasi DPRD, sehingga pembangunan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

“Prioritas pemerintah penting, tapi hasil reses juga harus masuk. Keduanya harus berjalan beriringan,” tutupnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.