BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang akan mengambil tindakan tegas pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar, termasuk di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di depan Kelsri, Kelurahan Loktuan.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undang Daerah (PPUD), Arianto mengatakan, bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penataan PKL.
Dalam aturan tersebut mencantumkan bahwa, untuk para pedagang dilarang berjualan di badan jalan maupun di trotoar. Sebab, guna trotoar sebagai tempat pejalan kaki.
“Kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, kalau ada aktivitas para pedagang yang mulai berjualan di trotoar, daerah depan Kelsri, Loktuan,” ucapnya, Jumat (18/4/2025).
Mengingat adanya aktivitas itu, maka Satpol PP nantinya akan melakukan penertiban secara langsung ke pedagang yang berada di lokasi tersebut. Rencana penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Pastinya nanti akan kami berikan teguran. Seperti teguran 1, 2, dan 3. Kami pun tidak melarang mereka berjualan, hanya saja trotoar bukan tempat untuk berjualan, tetapi trotoar itu tempat bagi pejalan kaki,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam