spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PMK Terkendali, Hewan Ternak Boleh Masuk Bontang, Ini Syaratnya!

BONTANG –Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kalimantan Timur semakin terkendali. Tak ayal, hewan-hewan ternak dari daerah zona merah PMK sudah mulai diperbolehkan masuk ke Kaltim.

Menjawab kebolehan tersebut, Drh Riyono, Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Hewan di Puskeswan Bontang menunjukkan surat bernomor 524.3/271/KH, dari Dinas Peternakan dan Kesehatan (DPK) Provinsi Kaltim.

Di dalam surat tersebut dijelaskan secara detil dasar-dasar dibolehkannya hewan ternak masuk ke Kaltim. Diperbolehkan dengan beragam syarat yang harus dipenuhi.

“Alhamdulillah, di Bontang PMK sudah sangat terkendali, karena hewan dari Pulau Jawa yang masuk juga harus memenuhi beberapa prosedur untuk menghindari tertularnya PMK,” jelas Riyono.

Dipaparkan dalam surat tersebut, dasar diperbolehkannya hewan ternak masuk ke Kaltim yaitu, surat edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) nomor 8 tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.

Ditambah dengan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur nomor 524/3105/KH/12/2022 tanggal 05 Desember 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK, dan dalam upaya memenuhi kebutuhan pasokan daging ruminansia dan babi segar.

Baca Juga:  Polling Pilkada 2024 Mediakaltim Resmi Ditutup, Paslon Basri - Chusnul Raih 44 Persen Suara

Maka, pemasukan Hewan Rentan PMK (HRP) untuk ke Kalimantan Timur dari zona merah dapat diperkenankan, namun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. HRP telah menerima vaksinasi PMK dua kali dosis.
  2. HRP menunjukkan hasil NEGATIF uji laboratorium untuk setiap hewan (100%) yang dilalulintaskan menggunakan metode RT-PCR dengan waktu pengujian maksimal 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan. Pengambilan sampel melalui metode pooling test, yakni 1 (satu) sampel per 10 ekor sapi/kerbau dan 1 (satu) sampel per 20 ekor kambing atau babi.
  3. Ternak sapi dan kerbau wajib terpasang eartag Secure QR Code.
  4. Setiap hewan wajib dikenakan tindakan karantina 14 hari di INSTALASI KARANTINA HEWAN oleh pejabat karantina hewan berwenang.
  5. HRP yang masuk ke Kaltim dan terinfeksi virus PMK, maka HRP tersebut harus dilakukan pemotongan bersyarat tanpa ada kompensasi dari Pemerintah.
  6. Pelaku usaha dilarang memasukkan HRP ke Kab. Zona kuning (Kab. Kutai Timur, Berau dan Mahakam Ulu)
  7. Untuk mencegah penyebaran Lumpy Skin Disease (LSD), pemasukan HRP yang berasal dari pulau jawa diperkenankan hanya ternak kambing.
  8. Pelaku usaha harus melampirkan rencana distribusi ternak (nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP) dan bersedia menerima kunjungan petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur guna melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan. (sya)
Baca Juga:  Pengalengan Ikan dan Event Pariwisata Pesisir Jadi Cara Pengoptimalan Sektor Laut Paslon 03

Most Popular