PN Jakpus Vonis 21 Terdakwa Demo Rusuh DPR dengan Pidana Pengawasan, Langsung Bebas

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap 21 terdakwa perkara kerusuhan dalam aksi demonstrasi di kawasan DPR pada Agustus 2025. Dengan putusan tersebut, para terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan dan langsung dinyatakan bebas usai sidang, Kamis (29/1/2026).

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan yang tengah menjalankan tugas pengamanan aksi demonstrasi. Meski demikian, majelis hakim memilih menjatuhkan sanksi pidana pengawasan sebagai bentuk alternatif pemidanaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I sampai dengan terdakwa XXI dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar pidana penjara tersebut diganti dengan pidana pengawasan selama satu tahun, dengan syarat para terdakwa tidak kembali melakukan tindak pidana.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum para terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” lanjutnya.

Baca Juga:  Asrul Sani Paparkan Kronologi Lengkap Studi Doktoralnya di Polandia

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai penerapan pidana pengawasan diperlukan sebagai langkah untuk menghindari persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus mendorong proses rehabilitasi sosial bagi para terdakwa.

“Menimbang bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan guna menghindari overcrowding penjara, mengurangi beban biaya negara, serta mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya,” ujar majelis hakim.

Usai palu putusan diketuk, suasana ruang sidang yang semula tegang berubah menjadi haru. Sejumlah keluarga terdakwa tampak menangis lega, sementara para terdakwa langsung memeluk anggota keluarga mereka setelah persidangan berakhir.

Berikut daftar 21 terdakwa yang dijatuhi pidana pengawasan dan langsung dibebaskan:
* Eka Julian Syah Putra
* M. Taufik Efendi
* Deden Hanafi
* Fahriyansah
* Afri Koes Aryanto
* Muhammad Tegar Prasetya
* Robi Bagus Triyatmojo
* Fajar Adi Setiawan
* Riezal Masyudha
* Ruby Akmal Azizi
* Hafif Russel Fadila
* Andre Eka Prasetio
* Wildan Ilham Agustian
* Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
* Imanu Bahari Solehat alias Ari
* Muhammad Rasya Nur Falah
* Naufal Fajar Pratama
* Ananda Aziz Nur Rizqi
* Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah
* Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri
* Salman Alfarisi. (MK)

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar, Hakim Tegaskan Bebas Intervensi

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.