BALIKPAPAN — Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial VR (43), Rabu (18/3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Balikpapan Selatan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen menjelaskan, penangkapan terjadi di Jalan MT Haryono, tepatnya di area kantor jasa pengiriman barang di Kelurahan Gunung Bahagia.
“Sekitar pukul 13.00 WITA kami menerima informasi. Anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial VR.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 52,24 gram yang disimpan dalam kotak kardus berlapis lakban.
“Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Balikpapan Barat. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, hingga tes urine terhadap tersangka. Selain itu, penyidik tengah melengkapi berkas administrasi untuk proses hukum berikutnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (MK)
Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S




