BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menempatkan konflik agraria sebagai salah satu isu krusial yang menjadi perhatian utama sepanjang 2025. Persoalan pertanahan dinilai memiliki potensi besar memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak ditangani secara tepat, adil, dan berimbang.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup jika hanya mengandalkan jalur hukum. Menurutnya, pendekatan hukum semata kerap melahirkan pihak yang menang dan kalah, namun belum tentu menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
“Penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif. Kalau hanya lewat proses hukum, biasanya persoalan justru berlarut-larut karena tidak menyentuh kebutuhan semua pihak,” ujar Endar usai rilis akhir tahun Polda Kalimantan Timur, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, konflik agraria umumnya melibatkan masyarakat dengan perusahaan, bahkan dalam beberapa kasus turut melibatkan pemerintah. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut adanya komitmen bersama serta ruang dialog agar solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Karena itu, Polda Kaltim memilih mengedepankan musyawarah dan dialog sebagai langkah awal dalam meredam potensi konflik.
Endar mencontohkan penanganan konflik agraria di Kelurahan Jahab, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dinilai berhasil dikelola dengan pendekatan dialog. Konflik tersebut melibatkan masyarakat dengan salah satu perusahaan dan diselesaikan melalui kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat setempat.
“Alhamdulillah, semua pihak bisa duduk bersama dan berdiskusi secara baik. Ini yang kami harapkan bisa menjadi contoh penyelesaian konflik agraria di tempat lain,” jelasnya.
Dalam setiap penanganan konflik agraria, Kapolda menegaskan bahwa Polri berupaya mengambil peran sebagai penengah yang adil. Kepolisian, menurutnya, tidak memihak salah satu pihak, melainkan berusaha mengakomodasi kepentingan semua pihak agar tercapai kesepakatan yang saling menghargai.
“Kami berusaha menjadi wasit yang adil. Penyelesaian harus mengedepankan prinsip saling menghormati, tanpa memaksakan kehendak,” tambahnya.
Endar juga menilai pendekatan berbasis dialog merupakan cara paling efektif untuk menurunkan ketegangan dan mencegah eskalasi konflik di lapangan. Dengan memahami kebutuhan para pihak serta aturan yang berlaku, penyelesaian konflik dapat ditempuh secara lebih bijak dan berkelanjutan.
“Dengan dialog, kita bisa memahami posisi masing-masing pihak. Dari situ, solusi terbaik dapat dirumuskan tanpa menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas, mulai dari kericuhan sosial, kerugian ekonomi, ketidakstabilan politik, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, Polda Kaltim berkomitmen mendorong penyelesaian konflik agraria yang adil, proporsional, dan tidak memberatkan salah satu pihak.
“Yang terpenting adalah mengambil jalan terbaik, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” pungkas Endar. (ap)
Editor: Agus S




