BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.
Perkara ini ditangani berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/A/14/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim dan LP/A/25/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim, dengan rentang waktu kejadian sejak Februari hingga Desember 2024 di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa 30 orang saksi. Mereka berasal dari unsur Dinas Kesehatan Kutai Barat, konsultan perencana, konsultan pengawas, penyedia jasa, bagian pengadaan, aparat pengawasan internal, pihak perbankan, serta pihak-pihak lain yang terkait langsung dengan proyek tersebut.
“Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan enam orang ahli, meliputi ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, ahli digital forensik, auditor penghitungan kerugian keuangan negara, serta ahli pidana korupsi,” ujar Kadek, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah RS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta S selaku Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi yang juga pimpinan KSO PT BPA–CV Karya Sukses.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Kadek.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penyidikan terungkap sejumlah modus operandi, antara lain penyalahgunaan kewenangan pada tahap perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, tidak dilakukan kajian ulang perencanaan secara formal, penandatanganan kontrak tidak diikuti dengan pengendalian pelaksanaan, penggunaan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual sah, hingga pencairan pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik pekerjaan.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan serta pemeriksaan tersangka, penelusuran aset, hingga penyitaan barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp70 juta serta telah melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, sekaligus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Kadek.
Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi serta mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan keuangan negara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (MK)
Editor: Agus S




