spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Amankan 13 Poket Sabu Siap Edar di Wisma Muara Badak

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan pria berinisial Sa (35) salah satu warga Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang kedapatan memiliki 13 poket sabu siap edar, Senin (9/11/2024) kemarin.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, pihaknya menerima informasi, jika di Wisma Citra, Jalan S. Hasanuddin, RT.15, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, kerap sering kali dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung menindaklanjuti informasi di lokasi tersebut, dan melakukan penyelidikan sekitar pukul 16.30 Wita, yang dimana anggota telah mencurigai sebuah wisma di lokasi tersebut.

“Kami langsung mengamankan satu orang yakni Sa. Saat penggeledahan Sa tertangkap memiliki 13 poket sabu siap edar dengan berat 5.13 gram,” ucapnya.

Tidak hanya itu saja, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pipet kaca, satu korek gas, satu lembar tisu, satu alat hisap, satu tas, uang tunai Rp 150 ribu, serta satu unit handphone merek Realme.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Bermain, Balita Ditemukan Tenggelam di Sungai Guntung

Diketahui tersangka telah mengambil barang tersebut sebanyak dua kali dengan sistem jejak, di Jembatan Mahkota Samarinda. Bahkan setiap saat pengambilan barang, sabu tersebut dibagi menjadi dua bungkus berlakban hitam.

“Ada yang sudah terjual, dan tersangka mengakui mengambil barang tersebut dari pria berinisial Z,” paparnya.

Adapun arahan dari pria berinisial Z, untuk memberikan barang tersebut kepada seseorang berinisial A. Saat dilakukan pengembangan ke rumah A dan dilakukan penggeledahan, tidak ditemukannya barang bukti apapun.

Bahkan tersangka juga telah mendapatkan upah setiap pengambilan sabu, sebanyak 2 gram. Sabu tersebut telah dipoketi dan dijual kembali.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bontang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kini tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular