BONTANG – Polres Bontang menggelar kegiatan konferensi pers terkait dengan kasus peredaran sabu, Jumat (3/10/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pengedar yang berinisial AM (46) dan S (55). Penangkapan berlangsung di Jalan KS Tubun, Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan terjadi tepat di Senin (29/9/2025) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita, dimana dari informasi masyarakat sekitar, rumah yang berada di lokasi tersebut diduga sering kali digunakan sebagai tempat transaksi barang haram.
Berbekal informasi yang masuk, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Ditemukannya dua orang terduga dengan masing-masing barang bukti yang mereka miliki.
“Kami langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu di masing-masing dari mereka,” ungkapnya saat konferensi pers.
Untuk AM (46) dengan memiliki dua poket sabu seberat 5,83 gram, dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip, dua sedotan berujung runcing, satu dompet, satu timbangan, satu tas, dan satu unit handphone merek Vivo.
Sedangkan S (55) memiliki 15 poket sabu dengan berat 6,27 gram, adapun barang buktinya meliputi 7 bungkus plastik klip, tiga sedotan berujung runcing, satu timbangan, satu alat hisap atau bong, uang tunai Rp 300 ribu, dan satu unit handphone merek Redmi.
“Dengan ini, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




