spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Amankan Pengedar di Jalan Otista, Sita Sabu Seberat 3,83 Gram

BONTANG – Sat Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN (29) salah satu warga Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, lantaran sebagai pengedar sabu, kamis (6/3/2025).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, bahwa adanya informasi yang didapatkan, jika di Jalan Otista, kerap kali dijadikan tempat transaksi sabu.

Sat Resnarkoba Polres Bontang bergerak dengan cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan, di salah satu rumah yang berada di lokasi tersebut. Tak berselang lama kemudian, menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar, yakni DN.

“Langsung kami lakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 3,83 gram,” ucapnya.

Tak hanya itu saja, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi meliputi satu kotak rokok merek Troy, satu alat bong, satu sedotan runcing, satu plastik pampers merek Merries, serta satu unit handphone merek Vivo Y 18.

“Setelah kami interogasi kembali, DN mengakui barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Baca Juga:  Pelantikan Gubernur dan Wali Kota Dilaksanakan Februari 2025

Sehingga, tersangka beserta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mako Polres Bontang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pengembangan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Th 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular