Polisi Bekuk Pencuri Motor ASN di Telihan

BONTANG – Tim Rajawali Polres Bontang bersama Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaku pencurian berinisial REP (26), ditangkap Selasa (15/7/2025), sekitar pukul 18.30 Wita.

Sebelumnya Minggu (13/7/2025), sekitar pukul 21.00 Wita, pelapor memarkirkan motor miliknya Honda Supra X 125 DD dengan nomor polisi KT 4214 DV di garasi rumahnya, di Jalan Pontianak, RT.26, No.10, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.

Tak berselang lama, tepat di Senin (14/7/2025) sekitar pukul 06.00 Wita, saat pelapor akan pergi ke kebun, dirinya tidak melihat motornya yang di parkirkan semalam di teras rumahnya.

Sehingga pelapor langsung mengecek CCTV, dimana tepat pukul 00.55 Wita seseorang laki-laki tak dikenal menggunakan jaket, celana pendek, dan memakai helm dengan santainya masuk ke area parkir motor tersebut.

“Pelapor yang merasa keberatan motornya telah dicuri, langsung melaporkan hal ini ke Polres Bontang,” ucap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.

Adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, untuk menangkap pelaku pencurian motor tersebut pun terjadi tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti.

Baca Juga:  Diduga Ada Penyusup di Rumah Warga Pasar Buton, Polisi Gerak Cepat Pastikan Kondisi Aman

“Ternyata saat pelaku berhasil kami amankan, dia (pelaku) telah mencuri dua sepeda motor sekaligus,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 DD, serta satu unit sepeda motor Yamaha Crypton dengan nomor polisi KT 5250 QR.

“Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polres Bontang, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Bontang turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.