Polisi Ciduk Pelaku Pencurian HP

BONTANG – Seorang pria berinisial IS (26), dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang lantaran melakukan tindak pidana pencurian. IS diringkus di rumahnya Jalan Pangandaran, Berbas Pantai, Kamis (27/4/2023) kemarin.

Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP, Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, kejadiannya pada Februari 2023.

Saat itu korban, hendak berangkat Salat Jumat. Adapun HP merk VIVO Y93 warna Ocion Blue digunakan oleh anaknya yang berusia 4 tahun untuk menonton Youtube. Namun sepulangnya, HP tersebut sudah raib.

“Korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta,” katanya.

Tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (hms)

Baca Juga:  Baru 6 Hari, Sudah 224 Pelanggar! Tak Bawa Surat Kendaraan dan Knalpot Brong Mendominasi
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.