BONTANG – Sat Reskrim Polsek Bontang Selatan Polres Bontang menangkap seorang warga Berbas Pantai, yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (4/3/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan Polres Bontang, AKP Muhammad Rakib Rais, menjelaskan bahwa tersangka berinisial EK (39), ditangkap di kediamannya.
Ia ditangkap sekitar pukul 21.00 WITA malam lalu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu klip barang bukti berisi narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.
“Didapatkan satu isi sabu, sisanya kosongan. Kami perkirakan sisanya habis dijualnya,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai EK kembali menjajakan barang haram itu di rumahnya. Tersangka merupakan residivis yang baru setahun keluar dari penjara. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan melalui sistem jejak.
“Target pasarnya kemungkinan para nelayan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Syakurah
Editor: Yusva Alam