spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang, berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu, yang berinisial Za (50), Senin (10/2/2025), sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyampaikan, adanya transaksi sabu di Jalan Baronang, RT.13, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Informasi tersebut didapat dari laporan masyarakat yang telah dipercayai.

Menanggapi hal tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung bergegas melakukan penyelidikan dan pemantauan salah satu rumah yang berada di lokasi tersebut.

“Saat sudah di lokasi, kami langsung mengamankan tersangka Za, bersama dengan barang bukti,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 poket sabu seberat 11,32 gram siap edar, satu bungkus plastik klip, satu lembar aluminium foil rokok, satu jaket, satu sedotan berujung runcing, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu, satu karung, satu unit handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga:  Disdamkartan Amankan Ular Piton 7 Meter, Terbesar yang Pernah Dievakuasi

“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan sabu juga diperoleh dari seseorang berinisial A dengan sistem jejak,” paparnya.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pencarian di rumah A, akan tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Sehingga, polisi menduga si A sebagai pemasok sudah kabur terlebih dahulu.

Kini tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Dwi S
Editor : Yusva Alam

Most Popular