BONTANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Badak menindaklanjuti isu dugaan penimbunan tabung gas elpiji 3 kilogram, yang sempat viral di media sosial facebook pada akun Berita Muara Badak. Pihak kepolisian melakukan klarifikasi pada Selasa (3/3/2026) kemarin.
Klarifikasi berlangsung di pangkalan gas elpiji Desa Gas Alam, Badak 1, Kecamatan Muara Badak. Petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebut dalam pemberitaan viral tersebut.
“Setelah kami klarifikasi, tidak ditemukan praktik penimbunan sebagaimana yang dituduhkan,” jelas Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa pangkalan tersebut memang melayani warga Desa Gas Alam. Namun, lokasi itu juga digunakan oleh agen elpiji Muara Badak sebagai titik pembongkaran dan penghitungan tabung, sebelum didistribusikan ke sejumlah pangkalan lain di Muara Badak.
Dari hasil klarifikasi, diketahui tabung gas yang berada di lokasi merupakan bagian dari proses distribusi ke lima pangkalan elpiji di Kecamatan Muara Badak. Di antaranya: Pangkalan Gas Alam, Pangkalan Toko 5, Pangkalan Tanjung Limau, Pangkalan Badak Baru, dan Pangkalan Pasar Badak 1.
“Setelah proses pembongkaran dan pencatatan selesai, tabung-tabung tersebut selanjutnya disalurkan ke masing-masing pangkalan sesuai alokasi,” lanjut Iptu Danang.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa pembelian elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi harus menggunakan KTP. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Kepolisian mengimbau masyarakat, agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta untuk melaporkan langsung kepada aparat, apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan dan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi, guna menjaga ketersediaan dan mencegah praktik penyimpangan. (Rls Humas Polres Bontang)
Editor: Yusva Alam




