BONTANG – Terkait larangan peredaran obat sirop anak-anak yang mengandung Diatilen Glikol dan Etilen Glikol yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , Polsek Muara Badak melalukan sosialisasi dan monitoring apotek di Wilayah Kecamatan Muara Badak, Rabu (26/10/2022).
Tujuan jajaran Polsek Muara Badak ini terkait adanya larangan penjualan obat sirop untuk pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak oleh pemerintah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala STK, SIK, mengatakan anggota melakukan pengecekan serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan cara mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik apotek,” jelas Kapolsek.
Dia berharap, himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirop yang dilarang oleh pemerintah.
“Setidaknya dengan kegiatan sosialisasi dan pengawasan bisa meminimalisasi terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang mengandung Diatilen Glikol dan Etilen Glikol pada obat sirop. Selain itu kegiatan sosialisasi ini menciptakan rasa aman serta mencegah terjadinya keresahan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (hms)