SANGATTA – Polsek Kongbeng menggerebek sebuah warung di Jalan Poros Kongbeng–Berau dan menyita 339 botol minuman keras ilegal berbagai merek.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Kongbeng Iptu Samuel Tarihoran dengan melibatkan enam personel dari unit Reskrim, Samapta, dan anggota Polsek lainnya. Sasaran operasi meliputi peredaran miras ilegal, kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan senjata api, hingga tindakan premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas.
Warung berinisial A di Desa Miau Baru menjadi salah satu titik operasi. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan botol miras berbagai jenis, mulai dari Drum Whiskey, McDonald Whiskey, Bir Bintang, Anggur Merah, Guinness, hingga beberapa merek lainnya. Semua barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kongbeng, sementara pemilik warung menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Kongbeng. Ia menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal merupakan langkah penting untuk meminimalisir gangguan keamanan, terutama mendekati akhir tahun.
“Operasi Cipkon ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan masyarakat. Penindakan terhadap miras ilegal sangat penting karena berpotensi menimbulkan tindak kriminal lain,” ujar AKBP Fauzan, Jum’at (21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa Polres Kutim akan terus memperkuat pengawasan dan operasi serupa di seluruh kecamatan untuk memastikan peredaran miras tanpa izin dapat ditekan secara maksimal.
“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kongbeng yang telah bekerja profesional. Kami berharap kegiatan seperti ini dilakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan Kutai Timur yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




