spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Temukan 7 Kilogram Bahan Peledak Bom Ikan di Bontang Kuala

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka berinisial SD (31), seorang warga Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Bontang. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (17/1/2025), di mana petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait aktivitas illegal fishing tersebut.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Khairul Umam, menjelaskan tersangka sedang melakukan pengeboman ikan saat diamankan.

Barang bukti yang ditemukan di kapal tersangka antara lain satu unit kapal, 7 kilogram bahan baku peledak, 2 ons bubuk mesiu, 16 botol kosong, 13 sumbu, satu unit kompresor, selang karet sepanjang 50 meter, serta perlengkapan selang lainnya.

“Untuk tersangka ini, dia baru pertama kali melakukannya. Bahkan kegiatan yang dia lakukan dalam seminggu bisa dua sampai tiga kali,” ucapnya saat konferensi pers berlangsung.

Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Khairul Umam turut menyampaikan, saat pihaknya telah mendapatkan sejumlah informasi dari laporan masyarakat pesisir dan hotline yang masuk, petugas langsung melakukan pendalaman terkait kasus ilegal fishing tersebut.

Baca Juga:  Personel Sat Lantas Bantu Dorong Mobil Mogok

“Dari awal tahun baru di Januari 2025 ini, kami sudah melakukan pendalaman dari informasi yang masuk, dan di dapatlah salah satu pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) atau ayat (3) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin yang Sah.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

Most Popular