spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bontang Amankan 8 Poket Sabu Siap Edar dengan Berat 23,30 Gram

BONTANG – Polres Bontang berhasil menggagalkan rencana peredaran sabu, di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Barat, Selasa (20/5/2025).

Sat Resnarkoba Polres Bontang telah mengamankan sebanyak 8 poket sabu siap edar, dengan total keseluruhan seberat 23,30 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Toruan mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan bermula dari adanya informasi yang masuk, dimana dugaan peredaran narkotika jenis sabu ada di sekitaran Jalan Kapal Feri, Gang Kedondong, RT.11, Loktuan.

Sehingga dengan adanya informasi itu, tim Sat Resnarkoba dengan sigap melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut. Tak berselang lama, tim langsung menemukan terduga berinisial HPR (45) dan CA (30).

Mereka tertangkap tangan memiliki barang bukti 8 poket sabu dengan berat 23,30 gram, yang tersimpan di dalam dua bungkus rokok merek Garet.

“HPR mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang, dengan menggunakan sistem jejak,” ucapnya.

Terlebih lagi HPR mendapatkan sabu tersebut dengan jumlah 1 bal, yang kemudian dengan niatan akan dijual kembali ke calon pembeli, yakni CA.

Baca Juga:  Diduga Selingkuh, Honorer Bontang Digrebek di Rumah Istri Orang

Kini barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu, ada pun satu timbangan digital, dua unit handphone merek Vivo berwarna biru dan merah.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Th. 2009 Jo pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular