BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika, di wilayah Bontang Selatan. Seorang pria berinisial S (34), berhasil diamankan pihak kepolisian, Sabtu (4/4/2026), sekitar pukul 18.20 Wita. Pria tersebut diketahui salah satu warga di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Diponegoro, Berbas Pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang langsung bergerak cepat, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 17.40 Wita, petugas mencurigai gerak-gerik seseorang di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata petugas tepat sasaran, dimana berhasil mengamankan orang yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan percakapan di handphone miliknya, yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Resnarkoba, Iptu Larto.
Adapun dari hasil interogasi, tersangka mengakui menyimpan barang bukti sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Raden Patah, RT.01, Kelurahan Berbas Pantai. Sehingga petugas langsung membawa tersangka, ke lokasi yang dimaksud oleh pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di sebuah gudang di depan rumah yang dimaksud, petugas menemukan satu plastik hitam yang dilakban cokelat. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 10,38 gram, yang dibungkus tisu putih.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya yang berupa satu unit handphone, serta beberapa perlengkapan pembungkus,” tambahnya.
Secara langsung tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bontang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




