BONTANG – Pengungkapan kasus dugaan pengangkutan kayu ilegal oleh Polres Bontang, membuka dugaan adanya jaringan lintas provinsi yang terlibat dalam distribusi kayu bengkirai dari Kalimantan Timur ke Pulau Jawa.
Kasat Reskrim, AKP Randy Anugrah menjelaskan, tersangka B mengaku mendapatkan pekerjaan tersebut dari rekannya sesama sopir ekspedisi berinisial AO. Kemudian AO menawarkan pekerjaan pengangkutan kayu yang disebut-sebut sebagai kayu legal.
“Dari keterangan tersangka, kayu itu disebut legal. Namun setelah kami dalami, dokumen yang dibawa diduga palsu,” jelasnya.
Selain AO, polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap dua nama lainnya, yakni AP yang diduga sebagai pemilik tempat pemotongan kayu sekaligus pemberi dokumen, serta R yang disebut sebagai pemilik truk.
Polisi menduga pengiriman kayu ini bukan kasus tunggal. Beberapa truk lain dengan muatan serupa diketahui juga diamankan di wilayah hukum Polresta Samarinda, serta di salah satu pelabuhan di Jawa Tengah.
“Ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar dalam distribusi kayu tanpa dokumen sah,” tegas AKP Randy.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk alur distribusi kayu dari Kabupaten Berau hingga tujuan akhir di Kabupaten Pati.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




