Polres Bontang Tangkap 2 Pengedar Sabu di Berbas Tengah

BONTANG – Polres Bontang mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Bontang Rabu (19/10/2022) pukul 14.15 Wita. Satuan Resbarkoba Polres Bontang meringkus dua orang pelaku berinisial PM (25) dan LBT (22), keduanya warga Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka PM di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (19/10/2022) pukul 14.15 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,97 gram. ”Saat di interogasi pelaku mengakui sabu tersebut didapat dari tersangka LBT,” kata Iptu Muh. Yazid.

Berdasarkan keterangan tersangka PM, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan tersangka LBT. Di lokasi kejadian, polisi menemukan 21 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok yang sempat dilempar tersangka LBT.

”Saat hendak ditangkap tersangka LBT ini sempat hendak mengelabui anggota Resnarkoba dengan membuang barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Bontang Selatan Tingkatkan Patroli Saat Jam Rawan Gangguan Kamtibmas

Selain menyita 21 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, anggota Reskrim juga menyita uang tunai Rp 800.000 dan 1 unit handphone. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang.

”Pelaku kami kenakan Pasal  114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Muh. Yazid. (hms)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.