spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bontang Tindak Aksi Massa di Sanga Sanga Sesuai SOP dan Undang Undang

BONTANG – Dalam Upaya penanganan aksi penyampaian pendapat dimuka umum Polres Bontang telah melakukan upaya persuasif, pre emtif dan pre ventif. Hak Masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi oleh undang undang, namun demikian ada kewajiban yang harus ditaati sesuai ketentuan dimaksud dalam Undang undang No 9 / 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

Serangkaian aksi unjuk rasa terjadi di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai reaksi atas dugaan pencemaran limbah oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS). Dugaan pencemaran ini diduga telah menyebabkan kematian massal kerang dara yang berdampak pada ratusan nelayan budidaya kerang dara di wilayah tersebut.

Pada hari Selasa, 31 Desember 2024 digelar rapat mediasi di Ruang Rapat Desa Batu Batu, Kecamatan Muara Badak. Rapat ini membahas dugaan pencemaran limbah oleh PT PHSS di beberapa desa, termasuk Tanjung Limau, Muara Badak Ilir, Muara Badak Ulu, Desa Saliki, Desa Gas Alam, dan Desa Salo Palai.

Akibat dugaan pencemaran ini, sekitar 299 nelayan mengalami gagal panen dengan total kerugian mencapai 800 ton kerang dara yang bernilai sekitar Rp50 miliar. Produk kerang dara yang sebelumnya telah berhasil diekspor hingga Bangkok, Thailand, mengalami kematian massal sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para pembudidaya.

Baca Juga:  Antisipasi Jambret, Polsek Bontang Utara Patroli di Bundaran Sintuk

Sebagai bentuk protes, pada Kamis, 09 Januari 2025 kelompok pembudidaya kerang dara melakukan aksi unjuk rasa di lokasi pengeboran GWDC 16 Km.2, Desa Tanjung Limau. Massa menutup akses masuk ke lokasi rig sebagai bentuk tekanan terhadap PT PHSS untuk menanggapi keluhan mereka.

Menindaklanjuti aksi tersebut, pada Jumat, 10 Januari 2025 digelar rapat mediasi di kantor utama PHSS di Desa Gas Alam Badak. Dalam pertemuan tersebut, Persatuan Budidaya Kerang Dara meminta tali asih dampak sosial sebesar Rp10 juta per anggota (total 299 anggota) sebelum adanya proses pembuktian pencemaran. Mereka juga meminta PHSS untuk kooperatif dalam memberikan data yang dibutuhkan dalam investigasi pencemaran.

Pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2025 bertempat di Pelabuhan baru Toko Lima Desa Muara Badak Ulu kec. Muara Badak telah dilaksanakan Kegiatan Pengambilan sampel dalam rangka tindaklanjut penyelesaian permasalahan PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga ( PHSS) dengan Masyarakat Pembudidaya Kerang dara terkait Kematian Masal Kerang Dara yang diduga dari Limbah Pengeboran Minyak PHSS,

Baca Juga:  Antisipasi Aksi Kejahatan 3 C, Polsek Utara Patroli Blue Night

Pada Selasa, 4 Februari 2025, aksi unjuk rasa kembali dilakukan oleh kelompok pembudidaya kerang dara Muara Badak di depan gerbang utama PT PHSS dengan menutup Gate 1 yang merupakan akses masuk ke area Kantor utama PT PHSS.

Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 dilaksanakan kegiatan Aksi Unjuk Rasa kembali oleh Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara (APNKD) dengan menutup Gate 1 dan Gate 2 PT PHSS.

Dalam aksi ini, ditemukan beberapa pelanggaran yang menyalahi ketentuan undang undang sebagai berikut :
• Surat izin pemberitahuan aksi unjuk rasa tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki fisik dokumen.
• Aksi dilakukan dalam kawasan objek vital nasional (Obvitnas), menutup akses Gate 1, gate 2 serta menghalangi Operasional Rig 16
• Aksi tersebut mengganggu ketertiban umum,

Di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 nomor 181 penjelasan atas Undang-undang Republik Indone-sia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyam-paikan Pendapat Di Muka Umum tertulis penjelasan untuk pasal 9 ayat 2 huruf (a) sebagai berikut:

Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum kecuali: di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional.

Baca Juga:  Pastikan Tak Ada Barang Berbahaya, Polres Lakukan Pemeriksaan Ruang Tahanan

Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.

Setiap aksi menyampaikan pendapat dimuka umum harus sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998 dan pada tindakan yang dilakukan Polres Bontang telah di atur dalam Perkap No. 7 tahun 2012. (rls)

Editor: Yusva Alam

Most Popular