spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bontang Ungkap 5 Tersangka Kasus Narkotika Sabu

BONTANG – Polres Bontang mengungkap 5 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat 34,8 gram dan uang tunai sebesar Rp 6,8 juta, Jumat (3/1/2025).

Kapolres Kota Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, para pelaku ini ditangkap dalam tiga penangkapan berbeda. Penangkapan pertama yakni Inisial S (38), A (20), dan SA (45) yang dibekuk di Jalan M. Thamrin, RT 26, Kelurahan Bontang Baru dengan Barang Bukti (BB) Sabu satu pocket berat 0.51 gram.

Untuk penangkapan kedua dengan inisial RS (31) di Jalan Sam Ratulangi, RT 15, Kelurahan Tanjung Laut Indah dengan BB Sabu 52 pocket sabu dengan berat 24,33 gram.

Terakhir pengungkapan ketiga dengan inisial NR (22) di Jalan Sam Ratulangi RT 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah dengan BB 27 pocket sabu seberat 9,96 gram.

“Mereka membeli sabu hanya melalui media Whatsapp dan tidak pernah bertemu secara langsung,” terangnya, Jumat (3/1/25) dalam konferensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang.

Penangkapan pertama diduga hanya untuk konsumsi pribadi, kemudian penangkapan kedua dan ketiga untuk diedarkan. Adapun RS (31) merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah dijatuhi hukuman 8 tahun.

Baca Juga:  Hilang Kendali, Mobil Pick Up Bawa Galon Terguling di Dekat Bundaran Sintuk

Kronologi penangkapan di wilayah Bontang Baru, Polres Bontang menjelaskan mereka mendapati informasi adanya pesta narkoba saat tahun baru, akhirnya pihaknya bersama-sama melakukan penggerebekan. Penangkapan kedua dan ketiga merupakan pengembangan dari kasus pertama.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular