Polres Bontang Ungkap 8 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Diamankan

BONTANG – Poles Bontang mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 96,97 gra, yang didapat dalam Operasi Antik Mahakam 18 Juli hingga 7 Agustus 2025.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengungkapkan, terdapat 10 tersangka yang diamankan, terdiri dari empat orang Target Operasi (TO) dan enam orang non-TO. Seluruh tersangka merupakan warga berusia produktif, antara 23 hingga 45 tahun, dengan status tidak memiliki pekerjaan tetap.

Berdasarkan domisili, tujuh tersangka berasal dari Kota Bontang, satu dari Kecamatan Muara Badak, dan dua lainnya warga Kutai Timur. Seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar yang sebelumnya merupakan pengguna narkotika.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan media sosial seperti WA dan Messenger melalui smartphone. Transaksi dilakukan dengan sistem jejak.

“Antara bandar dan pengedar tidak pernah bertemu langsung,” jelasnya.

Rincian pengungkapan kasus meliputi lima kasus di Bontang Selatan dengan barang bukti 80,46 gram sabu, dua kasus di Bontang Utara dengan barang bukti 8,50 gram sabu, serta satu kasus di Muara Badak dengan barang bukti 7,98 gram sabu.

Baca Juga:  Dari Abrasi Mengancam menjadi Wisata Konservasi: Perjalanan Panjang Hadi Wiyoto Menumbuhkan Dua Juta Mangrove di Telok Bangko

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.