BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bontang. Polres mengamankan kedua pelaku berinisial K (27) dan H (40), Selasa (4/3/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, bahwa Minggu (23/2/2025) lalu, Tim Operasi Gabungan Anti Curanmor Polres Bontang, telah menerima informasi dari pemilik bengkel yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, adanya seseorang yang tak dikenal sedang menawarkan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy, yang tidak dilengkapi dengan surat lengkap, seperti STNK dan BPKB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sepeda motor tersebut adalah motor yang telah dilaporkan hilang beberapa waktu lalu di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sehingga tim langsung bergerak dengan cepat melakukan penyelidikan, tepat pukul 13.40 Wita, tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial K (27) di Jalan Soekarno-Hatta, dimana di tangan terduga ditemukan 3 kunci T sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian.
“Setelah kami introgasi, K menyatakan jika dirinya sering kali melakukan pencurian motor di wilayah Bontang, Kukar, hingga Kutai Timur (Kutim), lalu menjualnya ke H (40) sebagai penadah,” ucapnya saat konferensi pers.
Tak berselang lama kemudian, Kamis (27/2/2025) lalu sekitar pukul 00.30 Wita, tim berhasil mengamankan terduga H (40) sebagai penadah di Perkebunan Sawit, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.
“H mengaku telah membeli dan menjual beberapa motor hasil curian K, ke daerah Rantau Pulung dan Batu Ampar, Kutim,” ungkapnya.
Mengenai hal tersebut, polisi langsung mengamankan terduga beserta barang bukti motor lainnya, dengan berbagai merek. Semua barang bukti yang berhasil dikumpulkan, diduga merupakan hasil curanmor, ada sebanyak 18 unit.
Atas perbuatannya, terduga K dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan terduga H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam