spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bontang Ungkap Peredaran 16 Ribu Butir Pil Double L, Dua Tersangka Diamankan

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran Pil Double L sebanyak 16.379 butir, kegiatan konferensi pers berlangsung di Lantai II Mako Polres Bontang, Rabu (18/9/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyatakan, bahwa adanya informasi yang masuk dari masyarakat sekitar jika ada peredaran pil double L, sehingga polisi langsung bergerak untuk mengamankan dua tersangka, yakni berinisial AI dan S di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Tersangka Al berhasil diamankan Resnarkoba Polres Bontang di Jalan Kakap Putih I, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bintang Selatan.

“Saat berhasil mengamankan AI dan dilakukannya penyelidikan lebih dalam, ternyata ia mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang berinisial S,” ucapnya saat konferensi pers.

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka S di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

“Ternyata kedua tersangka ini adalah teman dekat, dan mereka bekerja sama dalam pengedaran pil double L,” paparnya.

Diketahui, pil double L dijual perbungkus dengan isi 3 butir seharga Rp 20 ribu, bahkan ada juga dengan isi 8 butir dengan harga Rp 50 ribu.

Baca Juga:  Dispopar Bagikan Bonus Bagi Atlet Disabilitas, Total Anggaran Capai Rp 2,5 Miliar

Kini kedua tersangka akan dijerat Pasal 343 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan. Kemudian ada juga dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara. Bahkan dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular