Polres Kutai Timur Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Patuh, Zebra, dan KRYD

SANGATTA — Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Kutai Timur (Kutim) memusnahkan barang bukti hasil Operasi Patuh, Operasi Zebra, dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (19/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 72 unit knalpot brong, dengan rincian 30 unit hasil Operasi Patuh, 25 unit hasil Operasi Zebra, dan 17 unit hasil KRYD. Selain itu, turut dimusnahkan 887 botol minuman keras (miras) serta narkotika seberat 246,5 gram.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polres Kutim selama pelaksanaan berbagai operasi kepolisian yang digelar dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam menekan pelanggaran lalu lintas, peredaran minuman keras ilegal, serta penyalahgunaan narkotika yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas dan konsisten. Knalpot brong, miras, dan narkoba terbukti menimbulkan dampak negatif bagi keselamatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat,” tegas AKBP Fauzan Arianto.

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan Ruko di Klandasan Ilir, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Ia menambahkan, Polres Kutim akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif melalui operasi kepolisian terpadu. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan mematuhi aturan hukum dan mendukung upaya penegakan hukum.

“Keberhasilan menciptakan situasi yang aman dan kondusif tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengimbau agar bersama-sama menjaga kamtibmas dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Polres Kutai Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutim.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.