spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Libatkan Anak di Bawah Umur

BONTANG – Polres Bontang mengungkap dua kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Bontang Utara, Senin (2/6/2025).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, dua kasus tersebut terjadi dengan modus yang sama, dimana korban dijanjikan akan bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Kasus pertama dilakukan oleh seorang pria berumur 18, diketahui mereka sudah berpacaran selama 4 bulan, ia menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 13 tahun di kediaman korban saat kakaknya sedang bekerja.

Perbuatan tersebut terungkap setelah istri siri tersangka yang sedang hamil 8 bulan, mendatangi kontrakan korban karena tersangka sudah tidak pulang ke rumah selama 2 hari.

“Korban tidak mengetahui kalau tersangka sudah beristri siri,” katanya.

Kasus kedua, dilakukan oleh pria berumur 18 tahun kepada pacarnya yang berumur 17 tahun. Persetubuhan itu dilakukan oleh tersangka di kontrakan korban, karena mengetahui korban sering ditinggal ayahnya untuk bekerja.

Melihat tersangka beberapa kali diam-diam masuk, pemilik kontrakan melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah sampai akhirnya mendapati tersangka berada di kontrakan bersama korban.

Baca Juga:  Kedapatan Mabuk, 10 Remaja Dihukum Push Up dan Diperingati

“Persetubuhan sempat dilakukan sebanyak tiga kali,” tambahnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua terduga, yakni pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular