JAKARTA — Pengungkapan pelanggaran ekspor minyak sawit kembali mencuat setelah Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bersama Polri dan Bea Cukai berhasil mengamankan 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kasus ini berawal dari temuan lonjakan ekspor fatty meter yang meningkat hampir tiga kali lipat, memicu analisis mendalam terhadap aktivitas ekspor sejumlah perusahaan terkait.
Setelah dilakukan pemeriksaan berlapis terhadap dokumen dan fisik barang, sampel komoditas dibawa ke tiga laboratorium berbeda untuk memastikan karakteristik sebenarnya. Dalam konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa hasil identifikasi awal menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dalam kualitas dan komposisi barang ekspor.
“Dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysing Satgasus terhadap PT MSS terkait adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty meter dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen,” ujar Jenderal Sigit di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025).
Analisis laboratorium kemudian memperkuat dugaan bahwa sebagian besar kontainer berisi campuran produk turunan sawit yang seharusnya tidak termasuk komoditas bebas pungutan sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan. “Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya tak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” jelas Kapolri.
Barang dalam kontainer diketahui mengandung campuran turunan CPO yang wajib dikenakan bea keluar. Hal ini menjadi dasar bagi aparat untuk menindaklanjuti temuan bersama Bea Cukai. Jenderal Sigit menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya upaya sistematis untuk menghindari pungutan ekspor dengan memanfaatkan celah klasifikasi barang yang bebas bea.
“Kita ingin mendalami lebih lanjut dari modus yang terjadi, ada upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak yang tentunya ini sering kali terjadi,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan klasifikasi barang seperti ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Dan ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” tutup Jenderal Sigit. (MK).
Editor: Agus S




