Polsek Long Ikis Tangkap Bandar Sabu 61 Gram di Desa Jemparing

PASER – Seorang pria berinisial SA (38) ditangkap aparat Polsek Long Ikis, Kabupaten Paser, karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumahnya, Desa Jemparing, Kecamatan Long Ikis, Sabtu (1/11/2025).

Kapolsek Long Ikis IPTU Slamet Hafidin menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Macan Nusantara Polres Paser, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka pada pukul 16.00 WITA.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 61,07 gram, beberapa pipet kaca, timbangan digital, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” terang Slamet, Minggu (2/11/2025).

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Long Ikis untuk proses hukum lebih lanjut. SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Slamet menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Baca Juga:  Kodam VI/Mulawarman Kerahkan 310 Prajurit untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Paser dan mengajak masyarakat turut berperan memberikan informasi kepada pihak berwajib,” ujarnya. (MK)

Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.