BONTANG – Operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kembali dilaksanakan anggota Polsek Marang Kayu bersama petugas perlindungan masyarakat (linmas), Kamis (2/6/2022 ). Operasi dipusatkan di Jalan Simpang Empat Desa Sebuntal Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Operasi dipimpin Kanit Sabhara Polsek Marang Kayu, Aipda Norton Tobing. Dalam kegiatan tersebut, petugas sempat menegur dan memberikan himbauan kepada beberapa pengguna jalan yang melintas tanpa memakai masker.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, pendisiplinan masyarakat agar selalu mematuhi prokes harus terus dilakukan. Mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 belum berakhir.
“Meskipun ada kelonggaran penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kasus terkofirmasi Covid-19 melandai, namun tidak membuat kami lengah dan kendor menyampaikan himbauan prokes. Untuk itu kami bersama stakeholder Kecamatan Marang Kayu kembali melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan prokes agar penyebaran Corona bisa segera berakhir,” ujarnya.
Pengendalian Covid-19, sambung Kapolsek, harus ditangani bersama-sama dan bersinergi dengan seluruh pihak. Termasuk partisipasi masyarakat dalam disiplin mematuhi serta menerapkan Prokes 5M. “Di antaranya selalu memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” pungkasnya. (hms)