BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka posko THR sejak Senin (17/3/2025) kemarin, yang terletak di lantai dua Disnaker Bontang.
Posko ini menjadi tempat pengaduan bagi karyawan yang THR nya belum dibayarkan di tempat ia bekerja. Dimana THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Rusdi menjelaskan bahwa, hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Mentri Ketenagakerjaan nomor М/2/НК.04/III/2025 dan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pemberian Banus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Posko ini dibuka sampai H+7 lebaran, kami sudah edarkan ke seluruh perusahaan, total ada 865 perusahaan maupun badan usaha,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Rusdi mengungkapkan bahwa, SE ini juga menekankan pemberian THR kepada pekerja ojek online, pihaknya mendengar bahwa pusat dari perusahaan ojek online (ojol) itu sendiri telah berkomitmen untuk memberikan THR.
“ojol di sini kan cuma cabang, ketentuan ada di pusat, dari pusat sih bersedia memberikan THR,” terangnya.
Adapun besaran THR yang perlu diberikan kepada pekerja sesuai dengan jangka waktu mereka bekerja, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi yang mempunyai masa keria 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan (masa kerja/12) x satu bulan upah.
“SE Kemenaker ini sudah ditindaklanjuti oleh SE walikota 500.15.12.3/410/DISNAKER/2025, di situ semua ada perhitungannya,” tuturnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam