BONTANG – Pria asal Kecamatan Bontang Utara berinisial S alias KV (20) diamankan lantaran melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur, serta penggelapan kendaraan roda 2. Kejadian tersebut terjadi hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 lalu.
Kapolres Kota Bontang, AKBP Widho Anriano menjelaskan, kejadian berawal saat korban yang berumur 16 tahun tidak ingin pulang ke rumah lantaran terdapat masalah. Kemudian ia dibawa oleh temannya ke salah satu penginapan, disusul oleh KV, disanalah perbuatan asusila itu dilakukan dengan ancaman akan disakiti jika menolak.
“Tersangka dan korban tidak saling kenal. Sempat juga ditawari bayaran Rp 200 ribu,” pungkasnya dalam press rilis Polres Bontang, Selasa (29/7/2025).
Setelah itu korban dibawa ke Samarinda oleh KV dengan motor yang ia pinjam, di sana ia dibawa ke kosan yang merupakan milik teman KV, dan motor tersebut digadai tanpa izin pemilik di Samarinda dengan mendapatkan uang Rp 1 juta.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Samarinda, KV dan korban berhasil diamankan di sana,” ungkapnya.
Adapun motif penggelapan tersebut digunakan untuk menikahi pacarnya.
Atas tindakan tersebut S alis KV dikenakan pasal yang disangkakan 82 ayat 1 serta 76E Undang-Undang Nomor 17 yang bunyinya setiap orang dilarang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau pembujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Ancamannya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




