Pria di Berbas Pantai Ditangkap, Kedapatan Bawa 10 Bungkus Plastik Diduga Sabu

BONTANG — Jumat, (16/12026), sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Diponegoro RT 15, Kelurahan Berbas Pantai, seorang terduga tindak pidana narkotika berinisial YAS (38) berhasil diamankan jajaran Polsek Bontang Selatan berikut Barang Bukti (BB).

BB itu berupa 10 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 4,67 gram, serta berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya handphone, alat hisap (bong), plastik klip kosong, gunting, dan korek api.

Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polisi dalam pengungkapan tindak pidana khususnya tindak pidana Narkotika.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tidak ada kata berhenti untuk mengungkap setiap tindak pidana, kami akan terus melakukan pengembangan terhadap potensi keterlibatan terduga lainnya berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai undang undang,” ujarnya.

Baca Juga:  DPMPTSP Sebut Aktivitas Penyimpanan Koral di Saleba Ilegal dan Langgar Aturan Zonasi

Atas perbuatannya, terduga YAS (38) telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rls)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.