BALIKPAPAN — Warga Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, digegerkan oleh penemuan seorang pria paruh baya yang tergeletak bersimbah luka di pinggir jalan, tepat di depan Kantor Pos Sepinggan, Sabtu (13/12/2025). Peristiwa tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial.
Korban ditemukan mengenakan kemeja garis hitam-putih dan celana jeans. Saat pertama kali dilihat warga, korban tergeletak di sisi jalan dalam kondisi lemah dan mengerang kesakitan. Pada bagian kepala korban tampak luka serius yang diduga akibat benda tajam.
Sejumlah warga kemudian merekam kondisi korban dan mengunggahnya ke media sosial. Dalam video yang beredar, muncul berbagai informasi awal yang belum terverifikasi, termasuk dugaan bahwa korban merupakan pegawai Kantor Pos dan menjadi sasaran perampokan. Bahkan, sebagian narasi di media sosial menyebut adanya dugaan penembakan menggunakan senjata api.
“Info ada kejadian penembakan. Sementara disebut korbannya pegawai Kantor Pos, lokasi di RT 23 depan Kantor Pos Sepinggan,” ujar seorang pria dalam salah satu video yang beredar luas.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si membenarkan adanya peristiwa penemuan korban dalam kondisi terluka. Namun, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Peristiwa sudah ditangani oleh petugas. Untuk memastikan kronologi kejadian, termasuk benar atau tidaknya dugaan penembakan, saat ini masih kami dalami,” ujar Anton.
Petugas kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi. Korban juga telah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan intensif guna memastikan identitas korban, penyebab luka, serta motif di balik peristiwa tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum dipastikan kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum. (ap)
Editor: Agus S.




