Promosikan Situs Judi Online, Pemuda Ini Dapat Imbalan Rp 500 Ribu

BONTANG – Polres Bontang mengamankan seorang pemuda berinisial MN (23) yang diduga terlibat dalam promosi situs perjudian online melalui media sosial.

Kasus ini terungkap pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di rumah tersangka, Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menjelaskan, tersangka terbukti mendistribusikan konten bermuatan perjudian lewat akun Instagram pribadinya. MN mengunggah tautan menuju situs judi online Kipas 899 dalam bentuk instastory yang langsung mengarahkan pengguna ke laman tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui MN menerima tawaran dari seseorang berinisial C melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka mulai mempromosikan situs tersebut sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2025, dengan frekuensi dua kali unggahan per hari. MN menerima imbalan Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya.

“Saat ini kami masih menyelidiki inisial C yang menawarkan Judol tersebut,” katanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Xiaomi Redmi 13 C, satu akun Instagram, satu akun Facebook atas nama tersangka, tangkapan layar konten perjudian, serta tautan langsung ke situs terkait.

Baca Juga:  Lansia Bontang Diwisuda, Pemkot Siapkan Kota Ramah Usia Senja

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.