BONTANG – Pemerintah dan DPRD Kota Bontang mulai mematangkan arah kebijakan regulasi daerah untuk tahun 2026. Salah satu fokus utama yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 adalah penyusunan Peraturan Daerah tentang penanaman modal.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang yang digelar di Auditorium Tiga Dimensi, Jumat (28/11/2025), dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait rencana legislasi daerah tahun depan.
Bapemperda memaparkan sejumlah rancangan regulasi inisiatif dari Pemerintah Kota Bontang, termasuk penguatan payung hukum investasi. Regulasi ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa penataan aturan penanaman modal menjadi prioritas dalam Propemperda 2026. Menurutnya, aktivitas investasi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penanaman modal mencakup seluruh kegiatan investasi, baik penanam modal dalam negeri maupun asing, yang berusaha di wilayah Republik Indonesia, termasuk di Kota Bontang. Karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepastian hukum menjadi faktor utama bagi investor, mulai dari proses perizinan hingga berakhirnya kegiatan usaha. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkewajiban menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif melalui regulasi yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan bagi penanam modal harus diatur secara jelas melalui Peraturan Daerah,” tegasnya.
Penyusunan Perda Penanaman Modal diharapkan mampu mempercepat arus investasi, sekaligus meningkatkan daya saing Bontang sebagai kota industri dan jasa di Kalimantan Timur.
Penulis: Syakurah
Editor: Dwi S




