Puasa Bukan Alasan! ASN Mangkir Kerja di Paser Terancam Sanksi

PASER – Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menegaskan akan memproses Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir kerja tanpa keterangan selama bulan Ramadan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Penegasan itu disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor di kompleks perkantoran Kilometer 5, Kamis (26/2/2026). Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

“Temuan ini akan kita laporkan ke BKPSDM untuk diproses. Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ikhwan.

Ia mengungkapkan, bahkan terdapat ASN yang diketahui sudah cukup lama dan sering tidak masuk kantor tanpa keterangan. Kondisi itu dinilai mencederai komitmen pelayanan publik, terlebih di bulan Ramadan ketika kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintahan tetap berjalan normal.

Wabup Ikhwan menekankan bahwa bulan puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan disiplin dan semangat kerja. Meski terdapat penyesuaian jam kerja, kewajiban ASN tetap harus dijalankan secara maksimal.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Siapkan Distribusi Seragam Gratis untuk Pelajar SMA/SMK/SLB

“Kita tetap masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 16.00. Memang ada penyesuaian dibanding hari biasa, tetapi tidak mengurangi efektivitas kerja,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar aktif memantau kehadiran dan kinerja bawahannya. Pengawasan internal, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kedisiplinan aparatur.

Selain itu, Ikhwan memastikan sidak serupa akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan maupun setelahnya guna memastikan budaya kerja disiplin benar-benar diterapkan.

“Kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Puasa bukan alasan untuk menurunkan semangat dan disiplin kerja,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.