spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Punya Fuel Card, Masih Sulit Dapat Solar, SPBU Kopkar Sudah Terapkan, Akawi Masih Uji Coba sampai 18 Juli

BONTANG – Kebijakan penerapan fuel card di sejumlah SPBU di Kota Bontang berbeda-beda. Di  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU Koperasi Karyawan (Kopkar) PKT, fuel card untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sudah diterapkan sejak Senin (4/6) kemarin.

Sementara di SPBU Akawi  masih melakukan uji coba mulai 4 Juli 2022 dan akan mewajibkan penggunaan fuel card mulai 18 Juli 2022 mendatang.

Diterapkannya fuel card di Kota Bontang ini pun mulai dikeluhkan para sopir.  “Meski saya sudah punya fuel card, toh tidak mudah juga kami dapat solar. Antrian masih panjang,” ucap Andi Toha, sopir warga Tanjung Laut yang ditemui sedang mengantre di SPBU Kopkar PKT.

Ia menilai, pemerintah terlalu lambat menyelesaikan persoalan yang dialami para sopir truk untuk memperoleh BBM. “Kondisi ini kan sudah terjadi beberapa tahun terakhir. Kami ini sudah capek harus antre berjam-jam mendapatkan solar. Belum lagi, kami harus bersitegang dengan pemilik warung atau toko yang marah-marah, karena truk kami menutup dagangan mereka. Kami juga tidak mau berlama-lama antre, seandainya solar mudah kami dapatkan,” sungutnya.

Baca Juga:  Anggaran Wolbachia Nasional Rp 10 Miliar, Dirjen P2P Akan Tambah Kota dengan Insiden Rate Tinggi

Keluhan yang sama diungkapkan Supanji, sopir angkutan barang Bontang-Samarinda yang sedang antre di SPBU Kopkar. “Gara-gara antre ini, waktu istirahat para sopir berkurang bahkan ada yang mengalami sakit. Ini kan sangat berbahaya karena bisa menimbulkan musibah kecelakaan,” ucapnya.

“Harusnya sejak dulu, sudah ada solusinya. Pejabat atau pemilik SPBU kan sudah tahu masalahnya. Mereka juga bisa membedakan mana sopir truk yang benar-benar mengisi BBM untuk bekerja dengan mana sopir truk yang mengantri BBM untuk dijual kembali,” sambungnya.

SPBU AKAWI BELUM TERAPKAN

Sementara itu, Pengawas SPBU Kopkar PKT Jufri mengatakan diterapkannya fuel card, sejak Senin (4/7), diharapkan bisa megurai persoalan atrean truk mendapatkan solar subsidi.

Aturan penggunaan fuel card ini telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 188.65/741/PSDA/2022 tentang batas jumlah maksimal penerima BBM subsidi solar.

“Seluruh kendaraan yang ingin membeli solar subsidi wajib pakai fuel card. Kalau tak punya fuel card, tidak kami layani,” tutur Jufri.

“Jadi semua kandaraan harus mambayar secara non tunai,” tambahnya.

Baca Juga:  Oknum ASN Pengguna Aktif Sabu, Kadisdamkartan Ngaku Kecolongan

Secara sistem, fuel card akan digunakan sebagai alat transaksi saat pengisian BBM. Sopir langsung dilayani operator dengan memeriksa dan mengisi BBM sesuai batas maksimal pengisian.

Menurutnya, pihaknya sudah mensosialisasikan sejak dua pekan terakhir. “Sopir sudah difasilitasi untuk mendaftar di SPBU Kopkardan yang sudah daftar bisa isi BBM,” tuturnya.

Terpisah, petugas SPBU Akawi, Hendra mengungkapkan, penggunaan fuel card saat ini belum diterapkan. Ini juga sesuai dengan penjadwalan yang telah dilakukan oleh Pertamina kepada tiap SPBU di Bontang.

Untuk itu, pengemudi masih diperbolehkan  membayar secara tunai untuk jenis solar di SPBU Akawi. “Kami saat ini masih bayar tunai, dan diuji coba mulai 4 Juli,” ungkap Hendra saat ditemui Senin (4/07/2022).

Hendra menjelaskan aturan pembelian dengan fuel card  hanya untuk BBM jenis solar subsidi. Sedangkan untuk Pertalite subsidi hanya mencatatkan pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM.

“Untuk Pertalite belum ada sosialisasi, tapi sudah banyak selebaran yang harus menggunakan aplikasi MyPertamina,” kata Hendra.

Selain itu, dalam hal pembatasan pembelian solar menggunakan kartu di SPBU Akawi belum dilakukan. Dalam penerapannya, jelas Hendra, penggunaan fuel card jenis mobil kecil hanya sebanyak 40 liter, dump truk sebanyak 80 liter dan truk besar/ tronton sebanyak 150 liter per hari.

Baca Juga:  Telihan Recycle Olah Sampah Jadi Baling-Baling Kapal

“Sampai saat ini yang kita lakukan masih membagikan brosur kepada sopir saat mengantre mengisi BBM,” imbuhnya.

Mokib, sopir truk mengatakan, dirinya sudah tahu akan diterapkannya aturan fuel card pada 18 Juli 2022 di SPBU Akawi. Namun dirinya hingga saat ini belum membuat kartu tersebut.  “Ini masih mengisi secara tunai, belum menggunakan kartu, hanya mengisi 80 liter,” kata Mokib.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bontang saat ini mencatat sebanyak 229 kendaraan gagal mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan kartu kendali fuel card. “Ada 415 kendaraan yang mengajukan dan 229 kendaraan tidak dapat kami rekomendasikan,” tutur Welly Sakius, Kepala Seksi Angkutan Umum Dinas Perhubungan Bontang  Dijelaskannya syarat untuk mendapatkan fuel card yakni STNK dan kartu kir tidak dalam keadaan masa tenggang atau mati. “Data ini sifatnya sementara dan nanti akan terus bertambah,” ujarnya.  (ya/mk)

Most Popular