SANGATTA – Drama panjang sengketa batas wilayah antara Kutai Timur (Kutim) dan Bontang resmi berakhir dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengukuhkan Kampung Sidrap sebagai wilayah sah Kutim. Namun, euforia kemenangan ini langsung disusul desakan keras dari legislatif Kutim.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan penertiban masif terhadap administrasi kependudukan. Ia mewanti-wanti agar pemerintah tidak membiarkan warga terjebak dalam “zona abu-abu”birokrasi.
“Putusan MK sudah final dan mengikat. Artinya Sidrap sah menjadi bagian Kutim. Sekarang Stop Zona Abu-Abu!Pemerintah wajib tuntaskan ‘dosa’ administrasi yang selama ini membebani warga,” tegas Jimmi.
Tuntutan kritis ini terutama diarahkan pada nasib sejumlah Rukun Tetangga (RT) di Sidrap, yang sebelumnya tercatat secara administratif di wilayah Bontang. Jimmi khawatir, tanpa penertiban cepat, warga akan bingung saat mengurus dokumen kependudukan, pendidikan, atau kesehatan.
“Penataan administrasi kependudukan sangat penting. Jangan sampai ada warga yang masih bingung statusnya apakah masuk Bontang atau Kutim. Ini menyangkut hak dasar mereka atas pelayanan publik,” tambahnya.
Menurut Jimmi, tumpang tindih kewenangan yang berlarut-larut setelah putusan MK akan sama saja dengan membiarkan pelayanan publik lumpuh. Oleh karena itu, ia mendorong koordinasi lintas pemerintah daerah harus segera dilakukan.
“Warga sudah lega dengan keputusan MK. Sekarang giliran pemerintah memastikan semua RT masuk Kutim, dan administrasi mereka ditertibkan. Ini adalah kewajiban mendesak untuk menjamin hak-hak masyarakat Sidrap,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




