BONTANG – Pemerintah Kota Bontang akan menertibkan 25 bangunan tanpa izin yang berdiri di kawasan Pelabuhan Loktuan pada Rabu (5/11/2025) mendatang. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pesisir agar lebih tertib, bersih, dan mendukung pengembangan area pelabuhan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyatakan rencana tersebut dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (3/11/2025).
Terdapat 25 rumah dan kios yang berdiri di atas lahan milik pemerintah tanpa izin dari hasil pendataan. Pemerintah sebelumnya telah melayangkan dua kali surat peringatan sejak Juli 2025, dan surat peringatan ketiga dijadwalkan terbit hari ini, sebagai langkah terakhir sebelum penertiban dilakukan.
Neni menegaskan, proses pembongkaran akan dilakukan secara persuasif dan humanis dengan melibatkan warga yang terdampak
“Kami minta warga membongkar bangunan secara mandiri terlebih dahulu. Petugas akan tetap menggunakan pendekatan persuasif dan humanis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, menegaskan bahwa seluruh bangunan di lokasi tersebut memang tidak memiliki izin karena berdiri di atas aset pemerintah.
“Kalau terkait dengan izin, karena itu tanah pemerintah, ya ndak ada yang berizin kan,” tegas Aspianur
Ia menambahkan, penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi juga sebagai bagian dari program penataan kawasan pelabuhan dan pesisir Loktuan agar lebih tertata rapi dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat ke depan.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




