BONTANG – Setiap pendirian usaha akan terdapat kategori usaha berbasis resiko rendah hingga resiko tinggi. Verifikasi izin usahanya pun juga akan berbeda-beda kepengurusannya, tergantung pada kategori mana yang usaha tersebut berada.
Untuk usaha dengan tingkat resiko rendah pemilik usaha hanya butuh mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian untuk usaha beresiko menengah rendah membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (SS) yang hanya penyataan mandiri.
Sementara itu, usaha beresiko menengah tinggi selain memerlukan NIB dan SS, juga harus menggunakan pernyataan mandiri kemudian diverifikasi lembaga pemerintahan daerah.
Terakhir adalah usaha berisiko tinggi. Memerlukan NIB melalui verifikasi melalui kementerian atau lembaga, atau pemerintah daerah beserta SS jika diperlukan.
“Makin tinggi resiko usaha makin banyak verifikasi yang harus dilakukan,” jelas Jabatan Fungsional (Jabfung) Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan. (adv/sya/al)