spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ramadhan, Yuk Stop Maksiat Secara Total!

Oleh:
Nayla Majidah S.Pd
(IRT, Ibu dari 4 Orang anak)

Mewarnai bulan Ramadhan 2025, Polres Bontang dan seluruh jajarannya meningkatkan intensitas kegiatan baik preemtif, preventif maupun represif.

Pada Rabu malam (05/03/2025) Sat Samapta melaksanakan penertiban terhadap penjual minuman keras tanpa ijin. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Widodo menyasar kepada toko yang menjual miras tanpa ijin. 2 toko yang menjadi sasaran penertiban ditemukan 155 kaleng Miras berbagai merk yang dijual tanpa ijin yang sah.

Dari kedua lokasi ditemukan minuman beralkohol berbagai merek, termasuk Anggur Merah, Bir Bintang, Heineken, Vodka Iceland, dan Whisky.

Kapolres Bontang melalui Kasat Samapta AKP Widodo menyampaikan “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin, selanjutnya akan diproses Tipiring,” ujar AKP Widodo.( https://www.instagram.com/polresbontang/p/DG1qO0Szrzq/.

Selama ini peredaran miras diatur melalui Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 melarang peredaran minuman beralkohol secara daring.

Dengan demikian industri miras serta perdagangan eceran dan kaki lima miras boleh ada dan dilindungi UU, menurut peraturan yang sudah ada.

Industri dan perdagangan miras diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara.

Pada 2020, penerimaan cukai dari Etil Alkohol sebesar Rp 240 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp 5,76 Triliun (Cnnindonesia.com, 02/03/2021).

Menurut Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, kontribusi cukai dari miras sejatinya terus berkurang dari tahun ke tahun. Dari hitung-hitungan serapan tenaga kerja, jumlahnya juga tidak akan banyak karena industri ini bukan padat kerja seperti manufaktur lainnya (Cnnindonesia.com, 02/03/2021).

Baca Juga:  Untung Rugi pada Tata Kelola Kesehatan Melalui BPJS

Jika manfaat berupa pendapatan itu ingin ditingkatkan, produksi dan konsumsi miras tentu harus meningkat. Masalahnya, peningkatan produksi dan konsumsi miras akan meningkatkan kerugian akibat konsumsi miras dalam berbagai bentuknya.

Miras Berbahaya dan Merugikan

WHO menyatakan, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun. Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC dan kekerasan. WHO menambahkan, alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik (Kompas.com, 12/5/2014).

Laporan WHO, sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol pada 2016 lalu. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol (Cnnindonesia.com, 24/09/2018).

Konsumsi miras juga erat kaitannya dengan—bahkan memicu—tindak kejahatan dan kekerasan. Di negeri ini banyak fakta yang menegaskan konsumsi miras erat dengan kasus kejahatan, tidak terkecuali di Bontang.

Kasus terbaru di awal tahun 2025 ini saja sudah ada beberapa kejadian terkait konsumsi Miras ini. Seorang pemuda berinisial AZ (31) diamankan polisi setelah mengancam Ketua RT 20 Kelurahan Lok Tuan, Fadly, dalam kondisi mabuk. Insiden tersebut terjadi di Jalan Kapal Layar 5, Bontang, sekira pukul 16.00 WITA.

Kasus mabuk-mabukan juga di Jalan Cipto Mangunkusumo diantaranya:
Pada Selasa (28/1/2025) dini hari, lima remaja diamankan polisi saat mabuk-mabukan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Baca Juga:  Ancaman Kapitalisme Dibalik Gencarnya Agenda Pariwisata

Kelima remaja tersebut diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polsek Bontang Utara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan dan Belimbing, serta Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Loktuan. Kelima remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsubsektor Lok Tuan untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus pengeroyokan akibat mabuk
Pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, lima pemuda diamankan Polsek Bontang Utara akibat melakukan pengeroyokan terhadap seorang karyawan swasta di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. (https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=mabuk+mabukan+%2B+bontang+2025)

Miras, Induk Kejahatan

Jauh-jauh hari, Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemadaratan. Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun, pengharaman khamr (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci.

Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dsb. Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras.

Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa dan kejahatan lainnya. Pantas jika Nabi saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan:

Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya (HR ath-Thabarani).

Baca Juga:  Di Bontang ASN Dilibatkan PMT dalam Penurunan Stunting, Sebegitu Genting?

Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90).

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul saw. bersabda:

Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi).

Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim).

Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadhi, sesuai ketentuan syariah. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat.

Karena itu miras haram dan harus dilarang secara total. Hal itu hanya bisa terealisir jika syariah Islam diterapkan secara kaffah.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb.

Most Popular